Niat Zakat Fitrah dan Membayar Secara Online, Apakah Hukumnya Sah? Simak Penjelasannya

- 18 April 2022, 13:00 WIB
Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili.
Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili. /Berita KBB/Ade Bayu Indra

KILASCIMAHI - Bagaimana cara membaca niat Zakat fitrah dan hukumnya jika membayar secara online, simak Penjelasannya.

Untuk melaksanakan Zakat fitrah biasanya dilakukan di masjid atau di lembaga amil zakat sambil membaca niat dan saling berhadapan.

Tapi bagaimana dengan membaca niat Zakat fitrah jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.

Masih ada masyarakat yang sedikit yang merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar Zakat fitrah secara online.

 Baca Juga: Doa Kamilin dan Dzikir Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2020 menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x