Niat Zakat Fitrah dan Membayar Secara Online, Apakah Hukumnya Sah? Simak Penjelasannya

- 18 April 2022, 13:00 WIB
Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili.
Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili. /Berita KBB/Ade Bayu Indra

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

 Baca Juga: Simak Bacaan Doa Yang Sering Dipanjatkan Rasulullah Sebelum Masuk 1 Ramadhan, Supaya Puasamu Dilancarkan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x