Begini Penjelasan Hukum Berhubungan Badan Karena Tidak Tahu Sedang Haid, Simak Penjelasan Ulama

11 Agustus 2022, 14:00 WIB
Bagaimana hukum berhubungan badan karena tidak tahu wanita sedang haid /

KILASCIMAHI - Begini penjelasan hukum berhubungan badan atau berhubungan suami istri karena tidak tahu sedang haid.

Seperti kita ketahui, melakukan hubungan badan ketika wanita sedang haid sangat diharamkan.

Namun, bagaimana hukumnya jika sudah terlanjur berhubungan badan atau berhubungan intim karena tidak tahu sedang haid?

Simak ulasan berikut ini mengenai hukum berhubungan badan karena tidak tahu sedang haid, dilansir dari konsultasisyariah.com

Baca Juga: Inilah Mitos Saat Wanita Haid Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

Melakukan hubungan badan ketika istri sedang haid dan dilakukan secara sadar bahwa itu terlarang, termasuk perbuatan dosa, dan pelakunya wajib bertaubat.

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan badan ketika haid agar bersedekah senilai 1 dinar atau 1/2 dinar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi komentar tentang orang yang melakukan hubungan badan ketika istrinya haid,

يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَار

“Dia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” (HR. Abu Daud 264 dan dishahihkan Al-Albani).

Ibnu Abbas menjelaskan,

إِذَا كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَدِينَارٌ، وَإِذَا كَانَ دَمًا أَصْفَرَ فَنِصْفُ دِينَارٍ

“Jika darah haidnya merah maka sedekahnya satu dinar, dan jika darahnya kuning maka sedekahnya setengah dinar.” (HR. Turmudzi 137 dan Al-Albani menilai shahih sampai Ibn Abbas).

Bagaimana Jika Tidak Tahu?

Yang dimaksud tidak tahu di sini adalah suami istri betul-betul tidak tahu bahwa sang istri sedang haid. Atau keduanya tidak tahu bahwa hubungan badan ketika haid hukumnya haram.

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah. Jawaban yang diberikan,

فإذا كان الجماع قد حصل مع جهلك أنت وزوجتك لنزول الحيض فلا إثم عليكما ولا كفارة،

Jika hubungan badan itu terjadi karena ketidaktahuan antara Anda dan istri anda bahwa ketika itu sedang haid, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah.

Lembaga Fatwa selanjutnya menukil keterangan an-Nawawi.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Wanita Mudah Marah Saat PMS atau Haid, Para Cowok Mesti Waspada, Simak Selengkapnya

An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika haid.

ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi. (al-Majmu’, 2:359).

Demikianlah ulasan mengenai hukum jika sudah terlanjur berhubungan badan dalam keadaan wanita sedang haid.*

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler