1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:
1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
2. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
3. Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.
4. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
5. Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Baca Juga: Profil Lengkap Nabila Ishma Kekasih Mendiang Eril yang Wisuda Hari Ini Di ITB
Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru di wilayah Kota Cirebon, seperti dilansir KilasCimahi.com dari situs pintar.bi.go.id.
Grage Mall 10.30 - 11.30 WIB
Itulah informasi mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru BI untuk persiapan lebaran 2023 wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya