“Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang santri senior Ponpes Gontor yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Diharapkan, hasil dari otopsi ini akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para terduga tersangka.
“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, Nikolas menyebut mereka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.
Demikian ulasan mengenai makam Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor kembali dibongkar untuk diotopsi oleh polisi.