Makam Albar Mahdi, Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya Dibongkar Untuk Diotopsi, Ini Sikap Keluarga

- 8 September 2022, 16:28 WIB
Makam Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor yang meninggal dianiaya kembali dibongkar untuk kebutuhan otopsi penyidik polisi
Makam Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor yang meninggal dianiaya kembali dibongkar untuk kebutuhan otopsi penyidik polisi /Instagram.com/@shoimah_didi

KILASCIMAHI - Makam Albar Mahdi (AM), santri Ponpes Darussalam Gontor akhirnya dibongkar, Kamis 8 September 2022.

Penyidik dari Polres Ponorogo datang ke Palembang untuk melakukan otopsi jenazah korban.

Pihak keluarga menyayangkan sikap Ponpes Gontor yang berusaha menutup=nutupi kejadian sebenarnya yang menyebabkan Albar Mahdi meninggal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kasatreskrim Polres Ponorogo bersama tim forensik terbang ke Palembang untuk mengikuti proses otopsi jenazah AM.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Proses otopsi ini dilakukan di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Meski proses penyelidikan tengah berlangsung, pihak keluarga korban menyesalkan sikap Ponpes Gontor yang terkesan menutup-nutupi.

Seperti diketahui, Albar Mahdi diketahui tewas usai dianiaya oleh santri senior Ponpes Gontor di Ponorogo pada Senin 22 Agustus 2022 pagi.

Pihak keluarga baru diberi tahu oleh pihak Ponpes pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak Ponpes Gontor memberitahu keluarga korban kalau Albar Mahdi meninggal akibat terjatuh karena kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat atau Perkajum.

Saat jenazah Albar Mahdi tiba di rumah keluarga di Palembang, keluarga diberikan surat keterangan kematian yang dikeluarkan RS Yasyfiin Gontor.

Dalam surat berkop RS Yasyfiin tersebut tertulis Surat Keterangan Kematian Karena Penyakit Menular/Tidak Menular.

Tertulis nama dokter yang memberikan keterangan bernama Mukhlas Hamidy.

Dalam surat tersebut tertulis Albah Mahdi, laki-laki usia 17 tahun, telah meninggal dunia karena Penyakit Menular/Tidak Menular, berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 560/MENKES/PER/VIII/1989 tentang penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.

Tak percaya begitu saja, keluarga korban meminta supaya peti mati dibuka. Awalnya, hal itu tidak diperkenankan oleh pihak Ponpes Gontor yang mengantar jenazah Albar Mahdi.

Usai diancam akan meminta rumah sakit mengotopsi, pihak Ponpes Gontor pun mengaku bahwa Albar Mahdi meninggal akibat tindak kekerasan.

Saat peti mati dibuka, jenazah Albar Mahdi terlihat lebam dan masih mengeluarkan darah.

Tapi, saat itu, keluarga tidak berpikiran apapun selain secepatnya menguburkan Albar Mahdi.

Usai menguburkan anak sulungnya, Siti Soimah meminta penjelasan kepada Ponpes Gontor dan minta dipertemukan dengan pelaku kekerasan yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Tapi, tidak ada jawaban dari Ponpes Gontor. Sampai akhirnya, Siti Soimah mengadukan hal ini kepada Hotman Paris pada 4 September 2022.

Baca Juga: 2 Santri Diduga Penganiaya Albar Mahdi Sudah Diusir dari Ponpes Gontor, Polisi Belum Tetapkan Jadi Tersangka

Kebetulan saat itu, Hotman Paris tengah berada di Palembang untuk mengawal kasus pemukulan wanita oleh oknum anggota DPRD Palembang.

Kasus meninggalnya Albar Mahdi inipun menjadi viral usai diposting oleh Hotman Paris.

Pada 5 September 2022, Ponpes Gontor pun buka suara. Pihak Ponpes Gontor menyatakan permintaan maaf kepada keluarga Albar Mahdi. Tak hanya itu, pihak Ponpes Gontor pun melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.

Kuasa hukum keluarga Albar Mahdi, Titis Rachmawati menyebut keluarga korban sangat menyesalkan sikap Ponpes Darussalam Gontor 1 di Ponorogo, Jawa Timur.

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata Titis, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis 8 September 2022.

Menurut Titis, akibat lambannya pelaporan dari Ponpes Gontor, pihak pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Jenazah yang sudah dikubur selama 15 hari, kata Titis, jadi harus diangkat lagi.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Titis berharap hasil otopsi hari ini bisa memberikan polisi bbukti baru dan segera melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan Albar Mahdi tewas.

“Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang santri senior Ponpes Gontor yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Diharapkan, hasil dari otopsi ini akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para terduga tersangka.

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, Nikolas menyebut mereka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: Diduga Motif Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Lantaran Salah Paham, Kapolres: Kurang Perlengkapan Kemah

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Demikian ulasan mengenai makam Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor kembali dibongkar untuk diotopsi oleh polisi.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah