Setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus atau timsus. Tim ini terdiri beberapa jenderal polisi bintang tiga hingga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Tak hanya itu, kapolri pun menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kasatgassus pun dibubarkan.
Tak lama berselang, kapolri pun mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati harus bersiap menghadapi 5 gugatan baru.
Kelima gugatan ini berasal dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Beredar Dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Langsung Tindak Tegas