Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bersiap Hadapi 5 Gugatan Baru Selain Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

- 19 Agustus 2022, 13:47 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati mendapat 5 gugatan  baru
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati mendapat 5 gugatan baru /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

Dijelaskan Kamaruddin, hal tersebut melanggar pasal 221KUAPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Tidak hanya itu, tambah Kamaruddin, keluarga Brigadir J juga akan melaporkan Ferdy Sambo dan istri lantaran diduga menyebarkan hoaks.

Penyebaran hoaks yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya adalah mengenai pelecehan seksual yang bisa dipidana dengan pasa 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong.

Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga telah memfitnah orang mati yang dapat dijerat dengan pasal 321 KUHPidana.

Terakhir, keluarga Brigadir J akan menggugat Ferdy Sambo dan istrinya secara perdata

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, gugatan perdata ini terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum terkait aliran dana keluar sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J.

Baca Juga: Begini 5 Gugatan Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

"Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," pungkas dia.

Demikian ulasan mengenai tambahan 5 gugatan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah