"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa AKP Edi Nurdin telah membantu melakukan pengawalan pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.
Kini, penyidik telah menentapkan status Edi Nurdin menjadi tersangka.
Demikian ulasan mengenai Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap polisi karena mengawal pengiriman ekstasi.