Lebih dari Rp 1,5 Triliun Aset Milik Tersangka Penipuan Binary Option dan Investasi Bodong Telah Disita Polisi

- 11 Maret 2022, 07:06 WIB
Lebih dari Rp 1,5 triliun aset para tersangka penipuan binary option dan investasi bodong telah di sita Polisi, termasuk di dalamnya aset milik affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz
Lebih dari Rp 1,5 triliun aset para tersangka penipuan binary option dan investasi bodong telah di sita Polisi, termasuk di dalamnya aset milik affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz //Kolase foto Instagram/@indrakenz @donisalmanan

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Setengah Triliun, Atta Halilintar Tercengang, Netizen: Buset itu duit apa wafer cokelat

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi terus mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer.

Mulai dari Indra Kenz yang melakukan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo hingga Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Qoutex. Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen melalui kejahatan tersebut.

Dengan keuntungan yang sangat besar dari kekalahan member aplikasi-aplikasi ini, baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan dengan mudah membeli barang-barang mewah.

Baca Juga: Bukan Cuma Menipu Para Trader, Affiliator Binary Option, Indra Kenz Juga Berikan Janji Palsu Pada Kekasihnya,

Tindakan ini sekaligus sebagai daya pikat supaya member yang bergabung dalam investasi binary option semakin banyak, sehingga keuntungannya pun terus bertambah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x