Ia melanjutkan, yakin Munir merupakan guru fisika yang cerdas saat menjadi guru honorer dulu, sehingga pihaknya pun membayarkan gaji 24 bulan itu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun mengungkapkan, pembebasan mantan guru honorer tersebut berdasar pada hasil kesepakatan pihak sekolah dan Disdik. Kasus pun terselesaikan dengan jalur restorative justice.***