KILASCIMAHI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka.
Ke-12 tersangka ini, termasuk Ketua Umum GMBI, M Fauzan Rahman. Fauzan ditangkap pada Jumat, 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Pada Sabtu, jumlah anggota Ormas GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan di depan Mapolda Jabar berjumlah 11 orang, termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan.
Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata dia.
Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa gmbi ini, masih akan terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Senin, 31 Januari 2022.
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu.