"Kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat juga diperiksa," katanya lagi.
Informasi lainnya, Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam penjara ilegal di rumah bekas bupati Langkat.
Rupanya hasil temuan awal, penjara ilegal tersebut ada dua bangunan berukuran 6x6 meter persegi ada di lahan satu hektar.
Masing-masing kamar dibatasi jeruji besi mirip seperti sel tahanan, dengan kapasitas 30 orang.
"Dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Ramadhan.
Baca Juga: Kisah Soekarno dan Petani Bersuku Sunda, Marhaen: Cerita Inspiratif yang Dilupakan
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka yang ada di penjara ilegal adalah orang-orang pecandu narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.
Mereka mengatakan, orang yang ada di dalam penjara ilegal diserahkan orangtuanya pada pengelola.
Kemudian, orangtua mereka menyatakan persetujuan dalam surat pernyataan, dimana telah bersedia dibina.
Ketika pertama kali ditemukan saat itu ada 48 orang berada di penjara ilegal milik sang bupati.