Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaen Akhirnya Ditahan Polisi

- 11 Januari 2022, 08:32 WIB
/

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai diberitakan kilascimahi.com sebelumnya, Ferdinand telah membuat geger dunia maya karena melakukan cuitan dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3.

Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Baca Juga: Istri Rajin Ibadah Dijamin Masuk Neraka Jika Melakukan Ini

Kepada wartawan, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya. Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

"Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.

Ferdinand juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun. Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja. "Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," tegasnya.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x