Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat di Sidang Kode Etik, Langsung Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 02:42 WIB
Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Polri langsung ajukan banding usai sidang kode etik /tangkapan layar Polri TV/

KILASCIMAHI - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKRP.

Ferdy Sambo dipecat karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat usai jadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Sidang Kode Etik, Ini Aturan Mengenai PTDH

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini digelar sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo. Saksi berasal dari berbagai instansi di kepolisian, mulai dari Brimob, Propam hingga Bareskrim. Tak hanya itu, ada pula saksi dari kalangan eksternal Polri.

''Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Ditambahkan Nurul, saksi RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Beda Penampakan Ferdy Sambo Sebelum dan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terbongkar di Sidang Kode Etik

Atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler