Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 14:41 WIB
BREAKING NEWS: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka pembunuhan Brigadir J /Labuan Bajo Terkini/

KILASCIMAHI - Polisi akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati atau PC sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, hingga kini telah terdapat 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangkan pembunuh Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo, Bhadara Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf atau KM dan Putri Chandrawati atau PC.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bersiap Hadapi 5 Gugatan Baru Selain Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Untuk diketahui, pembunuhan Brigadir terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 sore.

Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan tersebut.

Publik melihat banyak kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J yang diumumkan oleh polisi.

Mulanya, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lalu, peti jenazah Brigadir J tidak boleh dibuka. Tak hanya itu, Brigadir J pun tidak boleh dimakamkan dengan protokol kepolisian sebagaimana mestinya.

Setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus atau timsus. Tim ini terdiri beberapa jenderal polisi bintang tiga hingga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Tak hanya itu, kapolri pun menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Selain itu, Kasatgassus pun dibubarkan.

Tak lama berselang, kapolri pun mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati harus bersiap menghadapi 5 gugatan baru.

Kelima gugatan ini berasal dari keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Beredar Dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Langsung Tindak Tegas

Lima gugatan dari keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati akan memperberat hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum lama ini.

Menurut Kamaruddin, dirinya telah mendapatkan tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J di Jambi untuk membuat 5 laporan atas dugaan kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati terhadap Brigadir J.

Lima gugatan ini antara lain terkait pelaporan palsu, hoax dan pencurian.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler