Rizky Billar Terancam Dipenjara Usai Dilaporkan KDRT Oleh Lesti Kejora

- 30 September 2022, 14:04 WIB
Heboh! Rizky Billar disebut mencekik hingga banting Lesti Kejora, ancaman kurungan penjara menanti sang suami
Heboh! Rizky Billar disebut mencekik hingga banting Lesti Kejora, ancaman kurungan penjara menanti sang suami /Sumber Istimewa

Apabila kekerasan itu mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 30 juta.

Apabila mengakibatkan kematian maka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda 45 juta.

Adapun pada kekerasan psikis, ancaman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban merasakan ketakutan, hilang rasa percaya diri, tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat, maka diancam pidana maksimal hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 9 juta.

Sementara pada kasus Kekerasan seksual, ancaman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 36 juta rupiah.

Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

Apabila kekerasan seksual itu terdapat tujuan komersial, maka diancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta rupiah dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

Demikianlah yang dapat kilascimahi.com ulas, mengenai pasal yang dapat menjerat tindak KDRT.

Terlepas dari apakah Billar akan dipidana atau tidak. Selama belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak, semoga keadilan tetap bisa ditegakkan. Sehingga baik Lesti Kejora ataupun Rizky Billar, sama-sama merasa dilindungi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x