KILASCIMAHI - Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora baru-baru ini ramai dibicarakan.
Baik Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum memberikan keterangan langsung terkait kasus KDRT ini.
Tapi, pihak kepolisian sudah membenarkan adanya laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Banyak yang penasaran, tentang pasal yang mengatur tentang KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri.
Baca Juga: Profil Devina Kirana, Benarkah Ia Menjadi Selingkuhan Rizky Billar dan Penyebab KDRT Lesti Kejora?
Kepalang basah, berita yang sudah menyebar kemana-mana, ditambah lagi pembenaran pihak hukum, tentang laporan yang dilakukan Lesti kepada Billar ini. Maka tidak heran, banyak yang ingin tahu tentang pasal KDRT tersebut.
Dilansir dari akun Instagram ruanglegal_ berikut kilascimahi.com akan menyuguhkan tentang pasal KDRT yang bisa membuat Billar mendekam di penjara, jika terbukti bersalah.
Mengenai ancaman pidana ini, terdapat pada pasal 44 sampai pasal 55 UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kekerasan Fisik
Ancaman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara atau didenda hingga 15 juta rupiah.