Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

- 30 September 2022, 11:07 WIB
Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta
Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta /tangkap layar Leslar Entertainment

KILASCIMAHI - Usia lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizky Billar juga terancam membayar denda Rp 15 juta usai melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Seperti diketahui, Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar karena telah melakukan KDRT kepada dirinya.

Rizky Billar sebagai terlapor KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Profil Devina Kirana, Benarkah Ia Menjadi Selingkuhan Rizky Billar dan Penyebab KDRT Lesti Kejora?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak kekerasan yang mendapat perhatian serius di Indonesia.

Lalu seperti apakah hukuman atau denda yang akan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan KDRT?

Simak ulasan berikut ini mengenai Pasal tentang orang yang melakukan KDRT, seperti dikutip KilasCimahi.com dilansir dari ditjenpp.kemnhumham

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbagai bentuk tindak pidana dengan locus delicti rumah tangga terus meningkat, namun tidak banyak yang diproses dalam peradilan pidana.

Hal tersebut dapat diasumsikan bahwa hakim tidak melihat perbedaan secara signifikan antara istilah "kekerasan dalam rumah tangga" dengan "penganiayaan" sebagaimana diatur dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x