Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

- 30 September 2022, 11:07 WIB
Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta
Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta /tangkap layar Leslar Entertainment

Selain itu uraian delik dalam KUHP lebih mudah dipahami dibandingkan dengan uraian tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Berdasarkan tinjauan ringkas tersebut, tampaknya para penegak hukum masih memerlukan waktu untuk menelaah dan memilih Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan hubungannya dengan KUHP dan sejauh mana undang-undang tersebut mendiskripsikan tindak pidana penganiayaan secara lebih luas untuk menjerat berbagai kasus tindak pidana dalam rumah tangga yang diasumsikan tidak bisa terjangkau oleh delik-delik dalam KUHP.

Kekerasan (fisik, psikis dan seksual) terjadi dimana-mana dan cenderung makin meningkat. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) tidak dilaporkan kepada polisi untuk ditindak sebagaimana mestinya, dan makin sedikit lagi yang diselidiki, disidik, dan dituntut di depan pengadilan.

Data yang tersedia baik di tingkat regional maupun pusat tentang kekerasan tersebut sangat langka, yang sesungguhnya diperlukan untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk mencegah merajalelanya kekerasan.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak adalah dua bentuk kejahatan yang sangat menyengsarakan dalam waktu yang panjang, Sebagai akibat ”non-reporting crimes” seperti ini selain para korban harus menderita dalam kediaman (suffering in silence), para pelakunya juga tidak pernah diproses dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Suami KDRT ke Polisi, Rizky Billar: Dunia Akhirat Gue, Ya Lesti

Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Demikian ulasan mengenai pasal usai melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x