KILASCIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi membuat peraturan mengenai ketentuan pembuangan sampah, jadwal pengangkutan sampah dan daftar titik kumpul bagi masyarakat yang akan membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan.
Hal tersebut adalah upaya Pemkot Cimahi untuk mengurangi beban penumpukan sampah di sejumlah titik akibat dari terbakarnya empat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti pada 20 Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari INFOCIMAHI, Kabid Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ario Wibisono mengatakan, pengangkutan sampah yang dibuat terjadwal tersebut merupakan bagian dari manajemen pengelolaan sampah di masa darurat.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
“Jadwal Pengangkutan ini merupakan bagian dari rekayasa manajemen pengelolaan sampah di masa darurat, agar memastikan warga memilah sampahnya sejak dari sumber karena di TPS hanya sampah sesuai jadwal yg dapat diterima,” katanya.
Lebih lanjut ia juga meminta masyarakat untuk tertib dalam memilah sampah dan diangkut berdasarkan jenis sampahnya sesuai amanat PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2019.
Berikut Kilas Cimahi sajikan jadwal dan tempat titik kumpul pengangkutan sampah di Kota Cimahi, diolah dari berbagai sumber.
Hari | Jenis Sampah |
Senin | residu |
Selasa | organik |
Rabu | anorganik |
Kamis | organik |
Jumat | off |
Sabtu | residu |
Minggu | off |
Jadwal tersebut berlaku dengan ketentuan sampah diterima mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, jenis sampah yang dibuang tidak sesuai jadwal, tidak akan diterima di titik kumpul.
Adapun titik lokasi titik kumpul pengangkutan sampah adalah sebagai berikut