Tok! Warga Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Dijatuhi Sanksi

- 19 September 2023, 10:16 WIB
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Cimahi resmi dijatuhi sanksi berupa denda
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Cimahi resmi dijatuhi sanksi berupa denda /Tangkapan layar Instagram @terangmedia

KILASCIMAHI - Puluhan warga yang kedapatan membuang sampah ke Sungai Citopeng Kota Cimahi, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 18 September 2023.

Sebelumnya, warga yang disidang tersebut terekam kamera amatir saat membuang sampah secara sembarangan ke Sungai Citopeng beberapa waktu lalu. Aksi mereka saat membuang sampah pun sempat viral di media sosial.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah. Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," kata Sitanggang, dikutip dari cimahikota.go.id.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Masyarakat, Cimahi Bakal Punya Polsek Baru

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi kepada pelanggar berupa denda. Denda berkisar dari Rp20 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara itu, tiga orang pelanggar yang masih di bawah umur, proses persidangannya ditanggguhkan hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ucap dia.

Ia menilai keputusan hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Sebelum menjatuhkan sanksi, kata Agnes, hakim terlebih dahulu melalukan profiling untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," jelas dia.***

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x