Satpol PP Kota Cimahi Ancam Cabut Alat Peraga Kampanye Parpol Dan Caleg Tak Berizin

- 13 Januari 2023, 13:39 WIB
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Ganis Komarianto ancam cabut alat peraga kampanye parpol dan caleg tak berizin
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Ganis Komarianto ancam cabut alat peraga kampanye parpol dan caleg tak berizin /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi ancam tertibkan alat peraga kampanye parpol dan caleg tak berizin.

Tak hanya itu, berbagai spanduk dan baligo Parpol ataupun Caleg yang dipasang di zona merah akan langsung dicabut Satpol PP Kota Cimahi.

Penertiban dan pencabutan alat peraga kampanye parpol dan caleg ini akan dilakukan Satpol PP Kota Cimahi tanpa pandang bulu.

''Surat himbauannya sudah dikirim ke parpol kemarin,'' jelas Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Ganis Komarianto, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

Menurut Ganis, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP ini sudah sesuai dengan Perda dan Peraturan Walikota Cimahi.

Dijelaskan Ganis, seluruh pemasangam spanduk atau baligo, termasuk milik Parpol atau Caleg harus memiliki izin dari Satpol PP.

''Khusus Parpol, silahkan ajukan surat izin kepada kami,''jelas dia.

Menurut dia, pengajuan izin pemasangan alat peraga ini pun harus sesuai dengan ketentuan tidak boleh berada di zona merah.

Zona merah yang dimaksud adalah di aekitar Alun-Alun Cimahi, Jalan Gatot Subroto, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan kawasan militer.ĺ

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x