KILASCIMAHI - Jelang Hari Kesetikawanan Sosial Nasional (HKSN) 2022, Dinas Sosial Kota Bandung ajak berbagai pihak untuk gotong royong atasi kemiskinan 'ekstrem' di Kota Bandung.
Saat ini, terdapat 319.653 keluarga penerima manfaa (KPM) di Kota Bandung yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari jumlah itu, sebanyak 112 ribu KPM masuk dalam kategori miskin 'ekstrem'.
''112 ribu ini masuk dalam rangking desil 1, atau yang menjadi prioritas,''jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiar kepada kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), belum lama ini.
Baca Juga: Wow, Wajah Lionel Messi Akan Terpampang di Mata Uang Peso Argentina Pasca Juara Piala Dunia 2022
Menurut dia, Kementrian Sosial telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria dalam menentukan status
5 aspek ini meliputi :
1. Tempat tinggal
2. Pekerjaan
3. Pangan
4. Sandang
5. Papan
Selanjutnya dari 5 aspek diatas, dijabarkan menjadi 9 kriteria kemiskinan, yang meliputi :
1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari
2. Status pekerjaan
3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran
5. Pengeluaran untuk pakaian
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar
9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik
Dengan adanya 5 aspek dan 9 kriteria ini, tambah Sony, akhirnya ditetapkan tingkatan kemiskinan mulai dair Desil 1 paling miskin, Desil 2 agak miskin dan desil 3 rentan miskin.