Menurut dia, penerbitan PTSL merupakan program yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2014 lalu.
Pihaknya bersama warga yang lainnya melakukan proses pendaftaran penerbitan PTSL tersebut melalui kantor pertanahan Kota Cimahi.
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan saat ditanya berkas-berkas yang diserahkan kepada BPN Cimahi tidak jelas jawabannya.
“Jika dalam satu RW minimal ada 10 warga yang mengurus PTSL sedangkan di Kelurahan Setiamanah ada 18 RW berarti ada sekitar 180 warga setiamanah yang tidak jelas dimana berkas-berasnya, bagaimana dengan satu kecamatan ataupun satu kota?,” terang dia.
Dia menyebutkan, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Kotta Cimahi saat masih diketuai oleh Achmad Gunawan namun tidak ada kejelasan dari pihak BPN.
Baca Juga: Ajay Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ngatiyana Diusulkan Jadi Walikota Cimahi
Hal yang sama dilakukan saat kepemimpinan Achmad Zulkarnain sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi , tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan juga.
“Kami dari Forum RW sudah dua kali menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi I DPRD Kota Cimahi, tetapi sampai detik ini tak ada kejelasan, kami menginginkan agar akta tanah milik warga yang diserahkan kepada petugas BPN untuk dikembalikan,” sebutnya.
Tak hanya itu, kata dia, saat pelaksanaan proses penerbitan PTSL tersebut, diduga banyak oknum atau calo yang bermain. Bahkan dia berani untuk menangkap calo tersebut.
“Saya berani untuk menangkap orang yang diduga calonya,” katanya.