19 Bulan Jadi Plt, Ngatiyana Tunggu Pelantikan Walikota Cimahi Definitif: Kalau Plt Cuma Setengah

- 6 Juli 2022, 20:43 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana bersiap dilantik jadi Walikota Cimahi definitif
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana bersiap dilantik jadi Walikota Cimahi definitif /

KILASCIMAHI - Plt Walikota Cimahi, Letkol (purn) Walikota Cimahi, Ngatiyana tinggal menunggu hari berganti status jadi Walikota Cimahi definitif.

Hal ini terjadi usai DPRD Kota Cimahi mengumumkan pemberhentian Dengan Tidak Hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay M Priatna.

Tak hanya itu, DPRD Kota Cimahi pun mengumumkan pengusulan Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik sebagai Walikota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022.

'Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,''ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ajay Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ngatiyana Diusulkan Jadi Walikota Cimahi

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan terkait Pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi pada 20 Juni 2022.

Dengan adanya SK Mendagri ini, tidak ada lagi penghalang bagi Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif.

Kini, menindaklanjuti SK Mendagri tersebut, DPRD Kota Cimahi melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi.

''Sesuai dengan aturan yang ada, DPRD Kota Cimahi mengusulkan pengangkatan Wakil Walikota Cimahi sebagai Walikota Cimahi kepada Mendagri melalui Gubernur,'' jelas Achmad Zulkarnain.

Baca Juga: Masalah Bahasa Sunda dalam Rapat Jangan Dibesar-besarkan, Ngatiyana : Masa nanti Assalamu'alaikum Ngga Boleh

Sementara itu, dimintai tanggapan terkait usulan DPRD Kota Cimahi untuk pelantikan dirinya sebagai Walikota Cimahi definitif, Ngatiyana mengaku akan mengikuti aturan yang ada.

''Saya sudah menjadi Plt Walikota Cimahi selama 19 bulan,''ungkap Ngatiyana saat memberi tanggapan di Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Mengenai perasaanya mengetahui akan segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif, Ngatiyana mengaku jabatan bukan segalanya.

''Kalau perasaan biasa aja. Saya hanya akan bekerja sesuai aturan yang ada,''jelas dia.

Meski demikian, Ngatiyana mengakui bahwa ada perbedaan kewenangan antara Plt Walikota dengan Walikota definitif.

''Memang ada jarak karena segala sesuatunya harus dilaporkan terlebih dahulu ke Mendagri,''ungkap dia.

Jika menjadi Walikota Cimahi definitif, ada kewenangan lebih dibanding Plt.

''Kerja bisa lebih cepat termasuk untuk menuntaskan berbagai pekerjaan di sisa masa jabatan ini,''jelas dia.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN, Kejari Cimahi Terus Periksa Puluhan Saksi Terkait PSTL 2021

Saat ditanyakan mengenai apakah akan melakukan pengisian jabatan beberapa kepala dinas yang masih kosong usai dilantik jadi Walikota Cimahi definitif, Ngatiyana menyebut akan melakukan itu.

''Pasti. Kan kalau Plt itu kewenangannya cuman setengah-setengah,''pungkas dia.

Demikian informasi mengenai pengusulan pelantikan Wakil Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana menjadi Walikota Cimahi definitif.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x