Usai Di-OTT, Kantor BPN Kota Cimahi Tertutup, Penjagaan Diperketata

- 6 Juli 2022, 12:06 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan sedang menjelaskan kronologis OTT terhadap oknum pegawai BPN Kota Cimahi, kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa (5/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan sedang menjelaskan kronologis OTT terhadap oknum pegawai BPN Kota Cimahi, kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa (5/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022

OTT, ini kata Dhevid, dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Salah seorang THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juha menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

"Usai terkena OTT, selanjutnya, IY, ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari," tuturnya.

OTT yang dilakukan terhadap Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x