Dimana anggaran tersebut, sambung Kusworo, diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Kusworo menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2019, mantan kades Cihawuk berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AS tidak dilakukan penahanan.
"AS tidak dilakukan penahanan, karena pada saat tersangka AS mencalonkan kembali dan ditetapkan sebagai salah satu calon kepala desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari,"ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Persib Pernah Menang 3-2 atas Borneo FC, Supardi Nasir Jadi Penentu Kemenangan Saat Itu
Lebih lanjut Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada tanggal 4 Desember 2019, berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ketika tersangka AS akan dilimpahkan ke JPU, diketahui bahwa tersangka tidak berada di tempatnya dan diduga melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan dan pada Januari 2022 AS ditangkap di Kertasari Kabupaten Bandung," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***(Yusup Supriatna/JurnalSoreang.com)