PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Guru Diimbau Tidak Liburkan Siswa

- 11 Desember 2021, 17:56 WIB
ISuasana belajar di salah satu SMP swasta
ISuasana belajar di salah satu SMP swasta /Riffa Anggadhitya/SMP Sabilul Wafa

KILASCIMAHI - Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Kisah Inspiratif dari Oded M Danial: Konsisten Dakwah sambil Berjualan Es dan Gorengan
Pasalnya kebijakan ini dianggap tak seimbang jika diberlakukan di daerah dengan situasi Covid-19 yang berbeda-beda.


Lantas terkait pembatalan tersebut, muncul pertanyaan terkait apakah sekolah-sekolah akan diliburkan pada periode liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 kali ini.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Jabar Dedi Supardi memberikan jawabannya terkait pertanyaan tersebut.


Dedi menyatakan kalau pihaknya meminta agar para guru tidak dahulu mengadakan libur sekolah.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar para orang tua bisa memantau siswa untuk tetap belajar di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Divpas Maluku Gelar Operasi Sambang UPT ke Lapas dan Rutan
"Para peserta didik bisa dipantau oleh keluarganya dan belajar dari rumah," ucap Dedi dikutip Kilas Cimahi dari PRFM News pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Dedi juga meminta agar para pelajar tetap belajar di rumah saat periode libur Nataru tiba.


Periode Nataru kali ini akan berlangung pada 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 nanti.
Tak hanya itu saja, Dedi juga meminta agar pembagian rapor dari para pelajar dilakukan di bulan Januari 2022.
Para Guru juga diminta tak libur selama liburan Nataru kali ini.


"Untuk larangan libur ini sifatnya tidak jadi larangan. Tetapi imbauan (tidak liburan jadi," tutur Dedi

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x