2. Jenis Kelamin Pria;
3. Sehat jasmani/rohani;
4. Memiliki Ijazah :
a. SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan nilai :
- Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
- Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus mulai tahun 2020 dan setelahnya, menggunakan nilai ujian sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh)
b. D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT;
c. D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT.
5. Usia pelamar per 01 Februari 2023 :
a. Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun;
c. Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Simak Penjelasan Deputi SDM PANRB!
6. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
7. Berkelakuan baik;
8. Tidak bertato dan tidak bertindik;
9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;