Menurut OJK, hal tersebut yang membuat pinjol illegal bisa beraksi untuk menagih peminjam dengan cara yang tak semestinya.
Baca Juga: Ini Dia Tips Hindari Pinjam Uang dari Pinjaman Online Ilegal Lewat Layanan Aplikasi Pinjol
Pinjol illegal bisa saja melakukan terror kepada peminjam, bahkan juga menerror kontak lain yang dapat diakses dari peminjam.
“Jadi pemberantasan pinjol illegal ini selain kita lakukan edukasi kita lakukan pemblokiran, satu hal yang penting adalah penegakkan hukum jadi harus kuat penegakkan hukum sehingga meberikan efek jera pada para pelaku dan masyarakat lain agar tidak coba coba untuk masuk ke pinjol illegal ini”, ungkap Tongam Lumban Tobing.
Tongam Lumban Tobing juga mengatakan untuk mendorong polisi untuk penegakkan hukum peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melapor kepada polisi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pinjol illegal, OJK meberikan beberapa tips yang dapat dilakukan :
1. Upayakan restrukturisasi dengan pemohonan pengurangan bunga, penghapusan denda, atau perpanjangan waktu bayar
2. Usahakan tidak membuka utang baru jika telah gagal pada pinjaman pertama
Baca Juga: Mau Cek Pinjaman Online atau Pinjol Legal atau Illegal di OJK, Gampang, Cukup Kirim WhatsApp
3. Jika sudah mendapat terror, blokir nomor peneror dan informasikan kepada kontak telepon untuk mengabaikan terror