Gaji Naik Hingga Lebih dari 100%! Sebenarnya Apa Sih Tugas dan Fungsi Anggota KKPS?

- 30 Januari 2024, 06:00 WIB
TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA KPPS./antaranews.com
TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA KPPS./antaranews.com /

KILASCIMAHI - KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk dalam salah satu badan ad hoc Pemilu 2024.

Pengumuman serta pelantikan para anggota KPPS tahun 2024 ini telah terlaksana secara serentak di akhir bulan Januari ini.

Menurut peraturan KPU No 8 tahun 2022, KPPS ini merupkan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Adapun jumlah petugas KPPS dalam satu TPS adalah 7 orang dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga: Profil Ahn Bo Hyun Pemeran Utama Drama Flex X Cop, Mantan Kekasih Jisoo BLACKPINK

Melnasir dari keterangan KPU, tahun 2024 ini gaji para anggota KPPS meningkat drastis hingga 100% lebih.

Pada 2019 lalu, gaji para anggota KPPS hanya diangka 550 ribu saja, tahun tahun 2024 ini, meningkat menjadi 1.100 ribu.

Dengan gaji yang cukup tinggi tersebut, sebenarnya apa sih tugas dan fungsi anggota KPPS?

Berikut kami sajikan secara ringkas tentang tugas dan fungsi anggota KPPS tersebut:

Baca Juga: Apple New Generation, Berikut Ulasan Spesifikasi iPhone 13 Terbaru 2024 Untuk Naikkan Taraf Kerenmu!

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x