Kamu Sudah dilantik Jadi Anggota KPPS 2024? Yuk Pahami Apa Saja Tugasmu dari 1-7

- 28 Januari 2024, 20:42 WIB
Kenali tugas anggota KPPS dari 1-7
Kenali tugas anggota KPPS dari 1-7 /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

KILASCIMAHI - Pelantikan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 2024, telah dilantik pada 25 Januari lalu.

Sebagai anggota KPPS tentu memiliki tugas dan peran yang sangat besar dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Lalu apa sebenarnya tugas pokok anggota KPPS? berikut kilascimahi ulas tugas anggota KPPS dari 1-7.

Baca Juga: Liburan Yuk! Ini Dia 5 Tempat Wisata terbaik di Kepulauan Bangka Belitung, Dijamin Puas!

KPPS 1 (Ketua) bertugas menandatangani surat suara dan mengambil keputusan.

KPPS 2 - 3 (Pendamping ketua) bertugas mengisi identitas TPS pada surat suara, memastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua, memanggil pemilih dan memberikan surat suara dalam keadaan terbuka.

KPPS 4-5 (Daftar Hadir) bertugas memastikan yang hadir adalah pemilih dari DPT, DPTB dan DPK TPS tersebut bukan TPS LAIN.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Lengkap iPhone 13, Hp Canggih yang Wajib Di Beli di Tahun 2024

KPPS 6 (kotak suara) bertugas memastikan surat suara dari pemilih dimasukkan pada kota suara yang benar dan tidka ada yang tebawa oleh pemilih.

KPPS 7 (tinta) bertugas memastikan pemilih yang telah memilih, mencelupkan tangannya ke tinda.

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x