Naik Drastis! Yuk Intip Perbedaan Gaji Anggota KPPS Tahun 2019 dan 2024

- 28 Januari 2024, 16:39 WIB
Perbedaan Gaji Anggota KPPS 2019 dan 2024
Perbedaan Gaji Anggota KPPS 2019 dan 2024 /Tiktok / @kppsdesapengulu/

KILASCIMAHI - Siapa di sini yang ikut mendaftar menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan?

Hayoo ngaku? Meskipun awalnya tergiur dengan gaji anggota KPPS yang ditawarkan, kamu kangan sampai lengah ya, karena ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Bukan hanya di dunia, bahkan sampai di akhirat loh. Ngeri juga ya.

Dilansir dari akun Instagram @infojabodetabek, kita intip yuk seberapa drastis kenaikan gaji anggota KPPS yang cukup menggiurkan.

Baca Juga: Perkuat Hilirisasi Sektor Pertanian, Gempita MoU Sengan Dewan Teh Indonesia

Tahun 2024 ini, anggaran gaji untuk para anggota KPPS naik hingga 100% bahkan lebih. Kenaikan ini bahkan tak hanya diberikan kepada anggota, namun juga kepada ketua KPPS.

Dikutip dari keterangan tertulis (KPU), Kamis, 25-5-2024, besaran gaji yang diberikan kepada ketua KPPS 2024 ini adalah senilai 1.200.000, adapun pada tahun 2019 senilai 550.000.

Adapun anggota, memdapatkan 1.100.000 untuk tahun 2024 dan 500.000 untuk tahun 2019.


Baca Juga: Sejauh Ini, Ini Yang Paling Jauh! Simak Perjalanan Timnas Indonesia Sampai Bisa Lolos 16 Besar Piala Asia 2023

"Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar, dari 550 (honor ketua 2019), menjadi 1.200, di tahun 2024. adapun untuk anggota KPPS, dari 500 menjadi 1.100," uangkap Hasyim Asy'ari, selaku ketua KPU.

Dengan kenaikan yang relatif fantastis terebut, maka tidak heran banyak masyarakat yang kemudian tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024 ini.

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x