Gaji Naik Hingga Lebih dari 100%! Sebenarnya Apa Sih Tugas dan Fungsi Anggota KKPS?

- 30 Januari 2024, 06:00 WIB
TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA KPPS./antaranews.com
TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA KPPS./antaranews.com /

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal ini peserta pemilu tidak memiliki saksi , daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK, melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, kapubaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan UU.

Baca Juga: Cek Spesifikasi Hp Samsung A54 5G, Smartphone Masa Depan yang Awet Banget

6. Menyampaikan suarat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perundang-undandangan.

Gimana nih menurut kalian wort it gak tugas dan fungsi anggota KPPS dengan gaji yang diberikan?

Baca Juga: Mengenal Sosok Rufaida Al-Aslamia, Seorang Perawat dan Ahli Bedah Perempuan Pertama dalam Islam

Demikian ulasan mengani tugas dan fungsi anggota KPPS yang gajinya melambung lebih dari 100% di tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah