Menurut dia, ratusan CPD yang didiskualifikasi ini mendaftar menggunakan jalur zonasi. Akibat kecurangan para oknum orang tua dan CPD ini, kata Aa Maung, peluang para CPD lain yang mendaftar melalui jalur zonasi akhirnya tertutup.
Oleh karena itu, kata Aa Maung, akan menjadi adil jika 'kursi' yang ditinggalkan oleh CPD yang didiskualifikasi ini diserahkan kepada CPD yang memenuhi syarat dari jalur zonasi.
''Harusnya diisi oleh CPD dari jalur zonasi yang memenuhi syarat secara domisili dan jarak,'' tegas Aa Maung.
Semoga hal ini bisa menjadi contoh bagi sekolah diluar Jawa Barat terkait dengan CPD yang terbukti lakukan kecurangan.***