3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
4. Memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.
5. Mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran,
nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan
perundangan mengenai keterbukaan informasi publik
6. Dinas Pendidikan memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga
Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon
peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.
Demikian rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemprov Jawa Barat terkait pelaksanaan PPDB Jabar 2024.