Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2024

- 16 April 2024, 20:11 WIB
Tata cara pendaftaran PPG Prajabatan
Tata cara pendaftaran PPG Prajabatan /kemdikbud.go.id/

Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

2. PPG Dalam Jabatan 

Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Mie Ayam Komplit Banget Nih! Sangat Wort It dijadikan Ide Jualan Anak Kampus

Syarat Pendaftaran PPG

Syarat Umum PPG

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

- Syarat Berkas

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah