Program PPG Prajabatan ini sebenarnya merupakan salah satu program hasi dari development atau perkembangan dari program sebelumnya yaitu program pelatihan profesi guru
Awalnya, Program ini diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berbeda dengan PPG, pelaksanaan PLPG berlangsung singkat, yakni 11 hari saja. Program PLPG juga hanya dapat diikuti mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya. PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan. Dikatakan dalam portal BAN-PT, begini penjelasan selengkapnya hingga biaya yang diperlukan.
Baca Juga: Puasa Sunah Syawal Harus Berurutan 6 Hari? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan
Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
1. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.