Perbedaan PPG Daljab Dengan Prajab, Agar Tidak Salah Daftar Simak Ulasannya Berikut Ini

- 16 April 2024, 20:05 WIB
perbedaan PPG Daljab dan Prajab
perbedaan PPG Daljab dan Prajab /Ist

Syarat Umum PPG

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

- Syarat Berkas

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  • Fotokopi SK mengajar yang asli
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Enam Hari? Simak Ulasannya

- Sistem Belajar

Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.

Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.

Baca Juga: Resep Pepes Ayam Simpel! Cocok Jadi Hidangan untuk Keluarga Saat Lebaran

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah