Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
1. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.
Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
2. PPG Dalam Jabatan
Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Mie Ayam Komplit Banget Nih! Sangat Wort It dijadikan Ide Jualan Anak Kampus
Syarat Pendaftaran PPG
Syarat Umum PPG
- Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
- Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
Syarat PPG Prajabatan