KILASCIMAHI- Pemerintah kembali akan menyalurkan tunjangan untuk guru dan pendidik yang berstatus Non PNS pada akhir tahun 2023 ini jumlahnya bisa mencapai hingga 3 juta rupiah
Selain tunjangan untuk para honorer dengan sertifikat pendidik atau SERDIK, tahun ini akan ada tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS yang mengajar di seluruh jenjang pendidikan baik TK TPA hingga Sekolah dasar dan menengah yang belum mendapatkan sertifikat pendidik
Bagaimana syarat untuk mendapatkan tunjangan guru Dan pendidik Non PNS dari pemerintah yang berjumlah hingga 3 juta rupiah ini?
Berikut rangkuman kilascimahi.com syarat untuk mendapatkan tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS tahun 2023 dikutip dari laman Puslapdik.kemdikbud.go.id
Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif atau tunjangan pada tahun 2023 ini.
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif atau tunjangan kali ini diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.