Tunjangan Hingga 3 Juta Untuk Guru Dan Pendidik Non PNS Tanpa Serdik, Ini Syaratnya

- 8 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. Informasi syarat penerima tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS 2023 tanpa serdik
Ilustrasi. Informasi syarat penerima tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS 2023 tanpa serdik /

Baca Juga: Berita Terkini! Telah Terjadi Kebakaran Di Sebuah Ruko Di Leuwipanjang 8 Agustus 2023

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023 kemarin.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial India Bhagya Lakshmi Di ANTV Hari ini 8 Agustus 2023

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Baca Juga: Jadwal Tayang Program ANTV Hari ini, Jangan Ketinggalan Acara Favorit Anda!

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah