Tunjangan Hingga 3 Juta Untuk Guru Dan Pendidik Non PNS Tanpa Serdik, Ini Syaratnya

- 8 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. Informasi syarat penerima tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS 2023 tanpa serdik
Ilustrasi. Informasi syarat penerima tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS 2023 tanpa serdik /

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “jelas Ning.

Baca Juga: Setelah Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, Jeje Govinda Akan Maju Nyaleg?

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Demikian informasi mengenai tunjangan untuk guru dan pendidik Non PNS yang belum memiliki SERDIK akan disalurkan tahun 2023 ini 

***

 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah