Baca Juga: Jadwal Tayang Serial India Bhagya Lakshmi Di ANTV Hari ini 8 Agustus 2023
Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.
Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
Baca Juga: Jadwal Tayang Program ANTV Hari ini, Jangan Ketinggalan Acara Favorit Anda!
“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.
Nah demikian informasi mengenai bantuan Insentif bagi guru dan Pendidik Non PNS yang belum memiliki serdik yang akan disalurkan tahun 2023 ini
***