Siap Siap Sebanyak 67 Ribu Guru Non PNS Akan Terima Insentif Jutaan Rupiah Di 2023, Simak Ketentuannya!

- 8 Agustus 2023, 19:08 WIB
Insentif Guru dan Pendidik Non PNS Akan disalurkan tahun 2023 ini simak informasi selengkapnya
Insentif Guru dan Pendidik Non PNS Akan disalurkan tahun 2023 ini simak informasi selengkapnya /Pexels.com / Ahsanjaya/

KILASCIMAHI - Kabar gembira, Insentif Jutaan Rupiah bagi kamu yang berstatus guru dan Pendidik Non PNS baik di lembaga Formal di jenjang pendidikan TK KB TPA ataupun di jenjang pendidikan dasar dan menengah siap diterima tahun 2023 ini 

Insentif bagi guru dan pendidik Non PNS ini diperuntukkan bagi 67 ribu guru di seluruh jenjang pendidikan, asal terdaftar dalam Dapodik atau Data Pokok Satuan Pendidikan 

Berikut informasi selengkapnya mengenai Insentif guru dan pendidik Non PNS yang akan disalurkan pada tahun 2023 ini, telah dirangkum kilascimahi.com dari laman resmi Puslapdik

Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini. 

Baca Juga: Berita Terkini! Telah Terjadi Kebakaran Di Sebuah Ruko Di Leuwipanjang 8 Agustus 2023

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, selaku Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikutip dari laman Puslapdik 

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial India Bhagya Lakshmi Di ANTV Hari ini 8 Agustus 2023

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Baca Juga: Jadwal Tayang Program ANTV Hari ini, Jangan Ketinggalan Acara Favorit Anda!

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.

Nah demikian informasi mengenai bantuan Insentif bagi guru dan Pendidik Non PNS yang belum memiliki serdik yang akan disalurkan tahun 2023 ini 

***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x