KKS sendiri dapat diajukan kepada satuan pendidikan.
2. Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga desa setempat.
3. Setelah memiliki pengganti KIP kamu dapat melakukan pengajuan untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Universitas Terbaik Indonesia, Referensi Untuk Daftar SNPMB 2023 !
Demikian ulasan terkait besaran nominal bantuan PIP Kemendikbud 2023 yang akan diberikan kepada penerima.***