• Siswa sekolah Peserta SMP, Paket B, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000, per satu tahun.
• Siswa sekolah SMA, Paket C, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000.000, per satu tahunnya.
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS 2023 Telah Dibuka, Berikut Lulusan Sarjana yang Masuk Kategori Pendaftar!
Penerima bantuan PIP Kemdikbud akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, tidak selamanya demikian.
Meskipun nama kamu bukan termasuk salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud kamu juga bisa melakukan pengajuan usulan sebagai penerima loh!
Lantas, bagaimana caranya?
Berikut cara pengajuan usulan bantuan PIP Kemdikbud :
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Calon Siswa SIPSS 2023
1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).