Daftar Tingkat Golongan Tunjangan Gaji yang Diperoleh Calon ASN PPPK 2022

- 1 November 2022, 08:00 WIB
tunjangan gaji yang akan diperoleh calon ASN PPPK guru 2022
tunjangan gaji yang akan diperoleh calon ASN PPPK guru 2022 /bkn.go.id

KILASCIMAHI – Seleksi calon ASN PPPK kembali dibuka pemerintah dan para pegawai pemerintah menyambutnya dengan begitu antusias.

Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai (ASN) PPPK Tahun 2022 menjadi suatu upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas sehingga dapat mewujudkan bangsa Indonesia yang gemilang.

Tetapi tunjangan gaji yang akan diperoleh calon ASN PPPK guru 2022 dibagi menjadi beberapa tingkat golongan.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Catat!! 6 Katagori Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022 Tanpa Tes

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan untuk ASN PPPK?

Berikut ini dilansir kilascimahi.com dari Portalsulut.com menjelaskan informasi mengenai hal tersebut.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x