Kementerian PANRB Terbitkan Tambahan Aturan dan Syarat Seleksi Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru 2022

- 1 November 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian PANRB terbitkan tambahan aturan dan syarat seleksi ASN PPPK Guru 2022
Ilustrasi. Kementerian PANRB terbitkan tambahan aturan dan syarat seleksi ASN PPPK Guru 2022 /PEXELS/jeshootscom

KILASCIMAHI – Kementerian PANRB terbitkan tambahan aturan dan syarat seleksi pendaftaran calon ASN PPPK Guru 2022.

Pengadaan seleksi calon ASN PPPK guru 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap informasi terbaru terkait pelamar.

Dalam pertemuan konferensi pers Kementrian PANRB menambahkan syarat dan sertifikat kompetensi teknis yakni sebagai tambahan nilai seleksi ASN PPPK guru 2022.

PANRB akan memberikan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Baca Juga: Segera Dibuka! Formasi ASN PPPK 2022 untuk Guru Honorer Tanpa Melalui Tes di Lombok Tengah

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Dilansir kilascimahi.com melalui laman resmi Kementerian PANRB, menyampaikan informasi terkait ini.

Yang di mana Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni telah menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut.

Pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x